Daftar Isi
Foto: Humas
LancangKuning.com, PADANG PARIAMAN - Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni menjadi satu dari dua narasumber dalam Workshop Pemanfaatan Ruang atau Kawasan yang Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan di Hotel Kyriad Bumiminang, Rabu (16/10).
Baca Juga: Wabup Suhatri Buka Kemah Bakti Mahasiswa UNP di Kampung Bendang
Workshop yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Dewan Riset Daerah DRD) Provinsi Sumatera Barat menampilkan Bupati Padang Pariaman dan Bupati Tanah Datar yang diwakili Kepala Bappeda Alfian Jamrah sebagai dua narasumber utama dalam workshop yang digagas dalam rangka penguatan Peran Pelaku Kelitbangan dan DRD yang berfungsi memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.
Baca Juga: Dulu dapat Sepeda dari Presiden Jokowi, Kini Berakhir Bunuh Diri
DRD memberikan masukan kepada Pemda dalam menyusun arah, prioritas dan kerangka kebijakan pembangunan daerah di bidang IPTEK melalui Workshop dengan tema "Pemanfaatan Ruang atau Kawasan yang Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan".
Ali Mukhni mempresentasikan rencana pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) seluas 697 hektar di Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman di hadapan Ketua Dewan Riset Nasional (DRN), Ketua dan anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Sumatera Barat, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Barat serta peserta dari Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Topik yang dipilih Bupati Padang Pariaman itu sesuai permintaan DRD yang telah melakukan pertemuan awal dengan Pemkab Padang Pariaman tanggal 15 Agustus 2019 lalu di kantor Bupati Padang Pariaman di Parit Malintang.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dalam pemaparannya, Ali Mukhni menjelaskan tentang Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City lengkap dengan asal usul tanahnya, dasar hukumnya, tahapan yang sudah dilakukan, sampai dengan masterplan rencana pembangunannya.
"Kawasan Tarok City itu dulunya adalah tanah negara yang diberikan hak guna usaha (HGU) kepada PT. Purna Karya sampai tahun 2003. Berdasarkan keputusan Kepala BPN Nomor 25-V.B-2003 tanggal 3 September 2003 HGU PT. Purna Karya dibatalkan sekaligus diserahkan kepada Bupati Padang Pariaman sepenuhnya, untuk mengatur peruntukkan dan penggunaan tanahnya sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah setempat dan peraturan perundaangan yang berlaku, serta mempertimbangkan hak keperdataan yang dipunyai oleh PT. Purna Karya," kata Ali Mukhni membacakan SK Kepala BPN.
"Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa lahan seluas 697 Ha itu adalah tanah Ulayat atau tanah masyarakat, silakan protes ke BPN bukan kepada saya. Saya hanya berjalan sesuai aturan perundangan yang berlaku. Kalau tidak ada SK BPN itu mana pula saya mau mengolah Tarok City itu. Karena ada amanat dalam SK BPN itu lah saya mengolah Tarok City," kata Ali Mukhni lagi.
Kemudian, lanjut Ali Mukhni, terkait dengan AMDAL yang belum dimiliki Pemkab Padang Pariaman. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan disebutkan pada Pasal 4 ayat 1 bahwa AMDAL itu disusn oleh pemrakarsa atau pengguna lahan dalam hal ini seperti UNP, ISI Padang Panjang dan Politeknik Negeri Padang yang sudah diberi SK Penggunaan Lahan oleh Bupati Padang Pariaman. "Silakan buka PP 27 tahun 2012 itu untuk lebih jelasnya," hematnya.
Baca Juga: Dirut Pelindo III: Bersama Irvandi Gustari, Pelindo akan Semakin Kuat
Ali Mukhni kemudian menjelaskan tentang adanya desakan merevisi RTRW yang disebut-sebut tidak sesuai dengan kondisi terkini. "Perda Kab. Padang Pariaman No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Padang Pariaman pada Pasal 49 ayat 5 menjelaskan bahwa Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam direncanakan akan dilakukan peningkatan pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam. Perda tersebut berlaku sampai tahun 2030. Jadi, apa masalahnya lagi? Perda RTRW Tahun 2011 sudah mengakomodir bahwa Kayu Tanam sebagai kawasan perguruan tinggi. Saat ini memang kami sedang merevisi RTRW tersebut untuk menampung perkembangan yang sedang dan akan berlangsung. Termasuk rencana pembangunan jalan tol, itu kan belum masuk dalam RTRW maka akan kami masukkan dalam revisi RTRW," paparnya lebih lanjut.
Pemaparan Ali Mukhni menjadi pemaparan yang sangat menarik bagi peserta workshop terbukti tepuk tangan dari peserta selalu terdengar ketika mendengarkan pemarapan Ali Mukhni yang penuh semangat.
Pertanyaan yang muncul dari peserta pun dengan lugas dijawab tuntas oleh Bupati dua periode itu dan dibantu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Yuniswan secara teknis.
Diskusi dimoderatori oleh Endang Dewata dan diikuti dengan seksama oleh Ketua DRD Ali Asmar, Kepala Balitbang Sumbar, Wawako Solok Renier. (LKC)
Komentar