Daftar Isi
JAKARTA-Jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mendengarkan aspirasi masyarakat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak untuk dicabut penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang diperolehnya 2010 lalu dicabut.
"Jangan lupa, Presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award. Cabut saja kalau tidak dibuktikan janjinya soal penguatan KPK," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.
Dikatakan Kurnia, secara sah aturan yang bisa membatalkan UU KPK hasil revisi tentunya lewat Perppu yang diterbitkan Presiden. Hal itu diatur dalam UU 1945.
"Karena perppu itu diatur dalam UUD dan hierarki presiden. Ini sebenarnya nanti akan diperiksa kembali, apakah ini akan ditolak atau diterima," ujarnya seperti dikutip dari Vivanews.
Atas dasar itu, Kurnia menegaskan, tak ada yang bisa melarang Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab, itu merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.
Pengesahan revisi UU KPK memantik aksi demonstrasi sempat terjadi selama berhari-hari. Aksi demo yang dilakukan massa terutama mahasiswa ini terjadi di sejumlah daerah.
Presiden Jokowi sempat akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu ia sampaikan usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Negara. Namun, ucapan Jokowi itu seperti tertiup angin.
Kabarnya, usai bertemu para tokoh, Jokowi bertemu pimpinan parpol koalisi. Dan parpol koalisi keberatan jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Isu pemakzulan sempat mencuat jika Jokowi tetap akan menerbitkan Perppu KPK.(rie)
Komentar