Daftar Isi
Foto: Presiden Joko Widodo
LancangKuning.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program Kartu Pra Kerja akan diberikan ke 2 juta orang dan dimulai pada awal tahun 2020. Dalam RAPBN 2020, anggaran yang disediakan untuk program ini sekitar Rp 10 triliun.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, para peserta program Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapat insentif sebesar Rp 300-Rp 500 ribu per bulannya.
Baca Juga: Demo Rawan Ricuh, Ini Tips Psikolog Agar tidak Mudah Terprovokasi
"Sambil mencari pekerjaan itu lah nanti akan menyiapkan insentif kepada mereka, kurang lebih antara sekitar Rp 300-Rp 500 ribu paling lama 3 bulan," kata Moeldoko usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2019) melansir detik.com
Baca Juga: Siapa di Balik Tagar #TurunkanJokowi, Cek 5 Fakta Ini
Moeldoko menjelaskan, program Kartu Pra Kerja merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan skill atau keterampilan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah pun tidak membatasi atau mengklasifikasi umur masyarakat yang ingin mengakses program tersebut.
"Jadi terhadap masyarakat Indonesia yang belum punya pekerjaan atau yang kena PHK dan seterusnya nanti ini akan disiapkan untuk bisa mendapatkan pekerjaan," ujar dia.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada tiga kelompok yang bisa mengakses program Kartu Pra Kerja. Pertama, para pencari kerja dalam hal ini masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.
Baca Juga: Mahasiswa Berhasil Robohkan Pagar DPR/MPR RI
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan di dalam Kartu Pra-Kerja ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Lalu, untuk peningkatan keterampilan dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.
Fasilitas selanjutnya adalah re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan. (LKC)
Komentar