Daftar Isi
Foto: Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut salah satu tersangka pura-pura kesurupan.
LancangKuning.com, Jakarta -- Polisi mengungkapkan salah satu tersangka kasus pembunuhan ayah dan anak, yakni S alias AP, berpura-pura keserupan sebelum aksi pembunuhan dilakukan karena merasa ketakutan.
Aksi pura-pura kesurupan itu dilakukan oleh tersangka AP saat para tersangka lainnya, termasuk AK, sudah mematangkan rencana pembunuhan yang akan dilakukan.
"Saat ide sudah dianggap matang di mobil, AP berubah pikiran karena dia merasa takut dengan rencana [pembunuhan] ini, dia pura-pura kesurupan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9).
Suyudi mengungkapkan ide kesurupan itu dibuat oleh tersangka RD alias Rodi. Tersangka RD juga yang kemudian membuat ide untuk mengantar tersangka AP kembali ke penginapan sehingga tidak ikut melakukan aksi pembunuhan.
Baca Juga: Sri Mulyani Batal Dapat Restu Anggaran Rp 44 T
"Kata Rodi, 'kamu pura-pura kesurupan sajalah', sehingga, diantar ke hotel di Kalibata. AP pun tidak ikut lanjut dalam eksekusi [pembunuhan]," ujar Suyudi.
Tersangka AP dan RD merupakan dua dari empat eksekutor yang disewa oleh tersangka AK. Namun, karena keduanya kembali ke hotel, maka aksi pembunuhan hanya dilakukan oleh dua eksekutor lain yakni A dan S.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pihaknya masih memburu satu orang tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih ada satu tersangka ya. Kita belum tahu dia seperti apa, sekarang ada dimana, masih kita cari," kata di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9), seperti dilansir CNN Indonesia
Meski begitu, Argo tak mengungkapkan identitas satu tersangka yang masih diburu itu. Ia juga tak menjelaskan apa peran tersangka tersebut dalam kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Kambing Bermata Satu Bikin Geger
"Nanti kalau kita temukan, kalau sudah ketemu, baru kita dapatkan itu (peran tersangka)," ujar Argo.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan dua jasad yang merupakan ayah dan anak. Kedua jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni AK, KV, S, A, RD, AP, dan TN. Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK.
Ketujuh tersangka itu dijerat dengan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun. (LKC)
Komentar