Sri Mulyani Batal Dapat Restu Anggaran Rp 44 T

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi Suasana Rapat DPR

    LancangKuning.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gagal meminta restu atau persetujuan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, rapat kerja (raker) dengan Komisi XI ditunda hingga tanggal 16 September 2019.

    Raker dengan Komisi XI untuk membahas rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAKL) Kementerian Keuangan di tahun 2020. Namun, agenda yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB dan dijadwalkan kembali pada pukul 19.00 WIB resmi ditunda ke tanggal 16 September 2019. Sri Mulyani dan para pejabat Kementerian Keuangan Menunggu hingga sekitar pukul 20.00

    "Saya sudah di sini dari pagi tapi nggak jadi rapatnya. Karena pimpinan cuma ada 1," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

    Baca Juga: Fadli Zon: Ya Udah Pak Jokowi Pakai Mobil Esemka Saja

    Dari raker sebelumnya, Sri Mulyani telah mengusulkan anggaran instansi yang dipimpinnya sebesar Rp 44,39 triliun untuk tahun 2020. Sri Mulyani juga sudah menyampaikan berbagai alasan mengapa anggaran Kementerian Keuangan sebesar itu, melansir detik.com

    "Tadi hanya ada dua anggota dan satu pimpinan, menurut tatib harusnya dua pimpinan," ujarnya.

    Dengan begitu, raker pengesahan RKAKL Kementerian Keuangan pun batal terlaksana hari ini.


    Turut hadir mendampingi Sri Mulyani, Kepala BKF Suahasil Nazara, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto, Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Sekjen Kemenkeu Hadiyanto, dan pejabat lainnua di lingkungan Kemenkeu.


    Berikut besaran anggaran masing-masing direktorat di lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2020:

    Sekretariat Jenderal: Rp 22,585 triliun

    Inspektorat Jenderal: Rp 107,52 miliar

    Ditjen Anggaran: Rp 124,695 miliar

    Ditjen Pajak: Rp 7,943 triliun

    Ditjen Bea Cukai: Rp 3,638 triliun

    Ditjen Perimbangan Keuangan: Rp 106,42 miliar

    Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko: Rp 113,426 miliar

    Ditjen Perbendaharaan: Rp 8,09 triliun

    Ditjen Kekayaan Negara: Rp 769,77 miliar

    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Rp 666,48 miliar

    Badan Kebijakan Fiskal: Rp 127,145 miliar

    Lembaga National Single Window: Rp 121,556 miliar

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sri Mulyani Batal Dapat Restu Anggaran Rp 44 T
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar