Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakar Lahan di Kandis

Daftar Isi

    LancangKuning, SIAK - Polres Siak berhasil menangkap 2 orang pelaku diduga membakar lahan di wilayah Kampung Pencing Bekulo RT 002 RW 004 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, luas lahan yang dibakar pelaku seluas 8 hektar.

    "Dua pelaku yang berhasil diamankan, AS dan UM, keduanya diduga membakar lahan secara terbuka seluas 8 hektar," kata Kapolres AKBP Ahmad David, Jumat (30/8/19) saat memberikan keterangan.

    Kapolres menjelaskan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat(1)KUHPidana. 

    Kronologi kejadian kata Kapolres, Selasa (27/8/19) lalu, sekira pukul 09.00 WIB  Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Brigadir R Sibaarani mendapat informasi, telah terjadi kebakaran lahan di RT 02 RW 004 Kampung Pencing Bekulo. Kanit Reskrim Sek Kandis atas perintah Kapolsek, langsung turun ke TKP dan kemudian mengamankan seorang pelaku UM yakni pekerja yang ada dilahan tersebut.

    "Menurut keterangan UM, 26  Agustus lalu ia bersama pelaku AS bersama anaknya membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut, untuk ditanami pohon kelapa sawit, kemudian rumput liar dan juga kayu kering ditumpuk, kemudian pelaku AS membakar dengan mancis miliknya sampai menimbulkan api," jelas Kapolres.

    Kapolres menjelaskan, menurut salah satu saksi, ia melihat dengan jarak kurang lebih 100 meter, ada api dan di sekitar api tersebut ada 3 orang yang salah satunya adalah pelaku UM, kemudian saksi berteriak mengatakan "AWAS NANTI APINYA MEREMBES" dan dijawab dari salah satu ke tiga orang tersebut "SUDAH KAMI CANGKUL-CANGKUL".
    "Menurut keterangan saksi, ia mengatakan pada keseekokan harinya, ia berangkat ke lahan bersama dengan kawannya,  dan sesampainya di lahan milik saksi yang bersempadan melihat sudah ada api dan asap, kemudian saksi mengatakan bahwa akibat dari pembakaran dilahan milik pelaku. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa karena tidak terima lahan milik saksi yang ikut terbakar," kata Kapolres.

    Keesokan harinya tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari laporan Polsek Kandis, telah terjadi kebakaran lahan, kemudian Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani memerintahkan tim Opsnal berangkat ke Polsek Kandis, untuk melakukan penyelidikan, bedasarkan keterangan saksi tim melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku, menurut informasi masyarakat yang diduga pelaku berada di wilayah Hukum Rokan Hulu.

    "Sekira pukul 23.00 WIB tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA M Fadillah, berangkat melakukan penyelidikan, tanggal 29 Agustus 2019, tim berkordinasi dengan Polsek Kunto Darusalam, sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap salah satu yang diduga pelaku di daerah perkebunan PT.EDI (EDURA INDONESIA) Kecamatan Kunto Darusalam Rohul, kemudian melakukan introgasi ke pelaku, bedasarkan keterangan yang diduga pelaku AS yang membakar lahan tersebut, adalah UM yang mana pada saat ini telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Kandis, kemudian team mengamankan yang diduga pelaku ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(Rilis)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakar Lahan di Kandis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar