Tersandung Korupsi, Mantan Sekda Dumai di Vonis 7 Tahun Penjara

Daftar Isi

    Foto: Sidang Mantan Sekda Dumai di PN Pekanbaru

    LancangKuning.Com, DUMAI - Hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan dua terdakwa korupsi proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Panngkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

    Kedua terdakwa yang terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri pada pelaksanaan proyek Multiyear itu adalah, Muhammad Nasir, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai, dan Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku kontraktor.

    Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, pada sidang Rabu (28/8/19) sore. Muhammad Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. M Nasir diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar atau subsideir selama 1 tahun.

    Selanjutnya dengan amar putusan yang dibacakan secara terpisah. Hobby Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hoby juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40.876.991.970,63. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa disita atau dapat diganti (subsidair) selama 3 tahun kurungan," ujar Saut, mengutip RiauTerkini.Com

    Hukuman bagi kedua terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu. Keduanya terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Atas putusan hukuman tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut, menyatakan pikir pikir.

    Sebelumnya, Roy Riyadi SH dan Feby Dwiyandosfendy SH, selaku Jaksa KPK Menuntut terdakwa M Nasir selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. M Nasir juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar lebih. Jika terdakwa mengembalikan kerugian negara dalam waktu satu bulan. Maka harta benda terdakwa disita untuk negara atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan penjara selama satu tahun.

    Untuk terdakwa Hobby Siregar dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40.876.991.970, atau subsidet 3 tahun.

    Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 105.881.991.970.

    Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2013-2015, saat pengerjaan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang merupakan proyek multiyear. Muhammad Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis, dan juga selaku PPK.

    Proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter itu dianggarkan sebesar Rp 352.360.510.000. Namun, dalam pelaksanaanya, anggaran tersebut hanya dipergunakan terdakwa untuk proyek sebesar Rp 204.605.912.302. Sedangkan sisanya dibagi bagi untuk kepentingan pribadi.

    Terdakwa Muhammad Nasir mendapat fee proyek sebesar Rp 2 miliar. Makmur alias Aan Rp 60,5 miliar. H Syaifudin alias Katan Rp 292 juta. Terdakwa Hobby Siregar Rp 40 miliar. Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis waktu itu menerima sebesar Rp 1,3 miliar. Jamal Abdilah, Ketua DPRD Bengkalis, Rp 4 miliar. Ribut Susanto, Ismail Ibrahim, Muhammad Iqbal, Tarmizi juga mendapat fee dengan kisaran ratusan juta dan puluhan juta. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersandung Korupsi, Mantan Sekda Dumai di Vonis 7 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar