Daftar Isi
Foto: Anggota polisi mencoba mengurai massa aksi yang rusuh di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, 21 Agustus 2019.
LancangKuning.Com, JAKARTA - Polisi menetapkan 34 tersangka kericuhan dalam unjuk rasa yang terjadi di halaman gedung DPRD Mimika,Timika, Papua pada Rabu (21/8) kemarin.
"34 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kapolres Mimika AKBP Agung Marlinato saat dikonfirmasi, Kamis (22/8) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga: UAS Tegaskan Dirinya Tak Perlu Meminta Maaf
Agung mengungkapkan 13 tersangka diketahui sempat melakukan aksi blokade, perampasan ban, hingga percobaan pembakaran sebelum aksi unjuk rasa terjadi.
"Kita juga temukan ada bendera bintang kejora. Lalu mereka mengambil ban-ban bekas saat aksi itu," ujarnya.
Agung menerangkan untuk 13 tersangka tersebut ada dugaan kuat merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Menurut Agung, mereka tak menutupi identitas mereka dan bahkan menggunakan kaos bertuliskan referendum.
Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan 7 Hal Ini Pada Vagina Kamu
Sementara untuk 21 tersangka lainnya murni merupakan massa yang ikut dalam aksi yang diduga melakukan perusakan di Hotel Grand Mozza, pembakaran dua alat berat, perusakan kendaraan milik TNI, Polri, dan sipil, serta membakar kios di tepi jalan.
Perusakan itu, lanjutnya, dilakukan usai aksi unjuk rasa terjadi.
"(Pasal yang diterapkan) yang 13 tersangka mengganggu ketertiban umum, kemudian makar, tapi ini baru dugaan ya dan pemaksaan kehendak. Kalau yang lainnya (21 tersangka) itu pasal 170," tuturnya.
Agung menuturkan dalam aksi unjuk rasa itu sebenarnya terbagi dalam dua kelompok. Satu kelompok massa telah membubarkan dan melampiaskan sekelilingnya.
"Ada juga yang memanfaatkan momen, ada penjarahan toh. Nah itu mereka memanfaatkan kesempatan untuk penjarahan," ucap Agung.
Sebelumnya, Polres Mimika dibantu TNI mengamankan 45 orang pelaku kericuhan dalam unjuk rasa di halaman gedung DPRD Mimika, Papua, Rabu (21/8). Beberapa orang di antaranya disebut sebagai pendukung kemerdekaan Papua. (LKC)
Komentar