Kapitra: Ceramah UAS itu Dijamin UUD 1945

Daftar Isi

    JAKARTA-Mantan Pengacara Habib Rizieq yang juga mentan pengacara Ustad Abdul Somad, Kapitra Ampera menyebutkan, ceramah yang dilakukan Ustad Abdul Somad beberapa waktu lalu yang sempat viral ini dijamin oleh Undang-undang 1945, pasal 29.

    Kapitra mengatakan selalu saja ada perbedaan antaragama. Dan jika itu didiskusikan di komunitas sendiri tidak ada larangan. "Pasal 29 UUD 1945 menjamin itu," tegas dia.

    Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mengatakan ceramah itu sama sekali bukan menista agama lain. Kemudian isinya bukan dalam konteks materi ceramah tetapi tanya jawab sesudah ceramah dan berlangsung di ruang tertutup.

    "Dan itu bukan menista agama lain," kata Kapitra, Minggu, (18/8/2019).

    Kapitra menuturkan setiap agama pasti ada yang bertentangan ajarannya dengan agama lain. Dia lantas bertanya apakah jika pertentangan itu dibahas haruskah dipidana.

    "Kata siapa? Berceramah dalam komunitas sendiri tidak dilarang. Apalagi soal substansi mendasar dari ajaran agamanya, lalu apanya yang salah? Yang memviralkan," kata Kapitra.

    Kapitra kembali menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan dan disampaikan oleh UAS. Yang salah adalah mereka yang memotong video, dan menyebarkan atau memviralkannya.

    "Itu ajaran untuk umat Islam, bukan untuk umat lain. Jadi yang tidak seiman jangan dengar itu," katanya, seperti dikutip dari vivanews.com.

    Kapitra pun menduga ada pihak-pihak tertentu yang coba merusak ketenangan yang ada. Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing, dan terprovokasi.

    Sebelumnya, dalam sebuah video yang diposting akun @intanRatuaja12, UAS menyampaikan klarifikasi atas polemik soal penjelasannya tentang patung salib. Dia menerangkan bahwa dia hanya menjawab pertanyaan bukan membuat-buat untuk merusak hubungan.

    "Ini perlu dipahami dengan baik," kata Ustaz Somad.

    Kemudian, UAS menyampaikan ceramah itu di pengajian, di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepakbola, bukan di tv. Tapi untuk intern umat Islam dan menjawab pertanyaan tentang patung dan kedudukan Nabi Isa Alaihis Salam untuk orang Islam dalam Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW.

    Dia menambahkan pengajian itu juga lebih dari tiga tahun yang lalu. Artinya, sudah lama, saat dia menghadiri kegiatan di kajian Subuh Sabtu, di Masjid An Nur Pekan Baru.

    "Karena saya ikuti pengajian di sana, satu jam pengajian, diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab. Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang, saya serahkan kepada Allah SWT," kata dia.

    Tapi, sebagai warga negara yang baik, UAS berjanji akan bertanggung jawab. Dia akan menjalani proses hukum bila memang nantinya berjalan.

    "Saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu.saya tidak takut karena saya tidak bersalah, dan saya tidak ingin merusak kesatuan dan persatuan bangsa.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapitra: Ceramah UAS itu Dijamin UUD 1945
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar