Wabah Corona, Masa Libur Sekolah Bengkalis di Perpanjang

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi

    Lancang Kuning, BENGKALIS – Libur sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang awalnya ditetapkan 16 s.d. 30 Maret 2020, ditambah menjadi hingga 14 April 2020.

    Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.

    Baca Juga: ODP di Kampar Meningkat Tajam, Capai 978 dan 2 orang PDP

    Pemberitahuan ditambahnya waktu libur dimaksud disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura melalui surat Nomor: 800/DISDIK-SEKRE/2020/666.

    Surat tertanggal 23 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri/Swasta dan Satuan Pendidikan Non Formal di di daerah ini tersebut, langsung ditandatangani Edi Sakura.

    Baca Juga: 1.600 WNI di Luar Negeri Terkena Imbas Virus Corona 

    Selama libur, jelas Edi Sakura dalam surat itu, pembelajaran tatap muka diganti dengan e-learning diganti dengan moda daring atau dalam jaringan (internet) yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Adapun moda pembeljaran daring dimaksud adalah, rumah belajar (https://belajar.kemendikbud.go.id).

    Kemudian, Google G Suite For Education (https://blog.goegle/outreach-initiatitives/education/offline-access-covid19).

    Lalu, Kelas Pintar (https://kelaspintar.id).

    Selanjutnya, Microsoft Offfice 365 (https://microsoft.com/id-id/education/products/office).

    Kemudian Quipper School (https://quipper.com/id/school/teachers/).

    Seterusnya, Sekolah Online Ruangan Guru Gratis (https://ruangguru.onelink.me/biPk/efe72b2).

    Dan, Gratis Belajar Online Ruangan Sekolahmu (https://www.sekolah.mu/tanpabatas).

    Serta, Zenius (https://zenius.net/belajar-mandiri).

    Kepada setiap guru, dia menginstruksikan agar dapat memberikan tugas bagi peserta didik yang tidak bisa mengikuti pembelajaran dengan moda daring.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Lalu sambungnya, imbuhnya, agar setiap kegiatan di Satuan Pendidikan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tentang Pencegahan Corona Virus Disesae 2019 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.

    Kepada Kepala Satuan Pendidikan, Edi Sakura meminta memantau guru serta siswanya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Sedangkan untuk orang tua peserta didik, dia mengimbau untuk mengawasi dan membimbing anaknya agar dapat belajar di rumah, mengurangi aktivitas di rumah, serta selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah. (LK/Diskominfo)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wabah Corona, Masa Libur Sekolah Bengkalis di Perpanjang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar