Terima Suap 96.700 Dolar Singapura, Direktur Keuangan PT AP II Ditahan KPK

Daftar Isi

     


     

    JAKARTA-Terindikasi telah menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI, Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA).

    Bersama Andra, Komisi anti rasuah ini juga menahan staf PT INTI Taswin Nur (TSW). "Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (2/8/2019).

    Dikutip dari Antara, keduanya ini adalah tersangka dalam kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2019.

    Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima,Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terima Suap 96.700 Dolar Singapura, Direktur Keuangan PT AP II Ditahan KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar