Dasyat, Bea Cukai Tembilahan Bakar Sejumlah Barang Ilegal, Rugikan Negara 3,1 Miliyar

Daftar Isi

    TEMBILAHAN, LancangKuning.Com - Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, memusahkan sejumlah barang ilegal hasil tangkapan pada tahun 2015 dan 2016 serta negara mengalami kerugian sebesar 3,1 Miliyar. 

    Barang tersebut terdapat yakni Rokok sebanyak 866 carton dengan rincian 323 Slop, 724 bungkus total 4,506,72 liter. Selan itu, pakaian bekas sebanyak 20 karung, telepon genggam 23 set, aksesoris telepon genggam 54 Pcs dan alat ekeltronik 17 Box. 

    Dari hasil perhitungan Bea Cukai Tembilahan, jika dijumlahkan dengan sebesar 6,2 Miliyar Rupiah. Untuk periode 2015 sampai dengan 2016 KPPBC Bea Cukai telah melaksanakan penindakan sebanyak 28 kali terhadap barang impor dari kawasan Cukai. 

    Sebelum Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan barang itu, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) untuk dilakukan lelang sebelum dimusnahkan. 

    Acara turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatra Barat, Bupati Inhil HM Wardan, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Kodim 0314, Unsur Muspida dan rekan Pers yang hadir.

    Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatra Barat, Yusmariza mengatakan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan pemusanahan barang-barang ilegal dari hasil penindakan tahun 2015 -2016. Ia meminta pihak Bea Cukai Tembilahan dapat memonitoring pergerakan pengusaha ilegal terhadap barang bekas atau ilegal.

    "Kita sudah minta pada tahun selanjutnya, khusus di darat dan laut untuk tetap mengawasi super ketat dalam menjaga stabilitas pasar dalam negeri," katanya pada saat diwawancarai awak media, Kamis (18/8/16). 

     


    Sementara itu, menurut penuturan Kepala Bea Cukai Tembilahan, Sulaiman saat diwawancarai awak media, mengenai pelaku, ia bisa saja membuang barang tersebut sebelum diperiksa oleh pihal Bea Cukai, itu khusus di Laut. Jika di darat pihaknya belum mendalami kasus pergerakan dari barang bekas yang masuk ke wilayah Inhil. 

    "Barang yang banyak masuk dari Kepulauan Riau, Kota Batam. Namun kita tetap perketatat pengawasan sebelum masuk ke Inhil. Apakah mereka punya surat izin atau tidak, jika tidak, kita akan tindak ditempat dan langsung dibawa ke pos kita," kata Sulaiman. 

    Selama ini, kata Sulaiman, jika Bea Cukai Tembilahan melakukan pengawasan terhadap pakaian bekas di Tembilahan dan Kecamatan lain. Hal ini tentu membuat warga yang berusaha di bidang tersebut merasa terganggu. Otomatis kesejahteraan masyarakat akan terhambat, jadi susah juga untuk di tindak tegas. 

    "Jika ada izin yang benar kita akan lakukan penyidikan terdahulu, untuk penindakan itu tergantung Pemda Inhil, apakah mau bekerjasama dengan Bea Cukai Tembilahan atau tidak," Pungkasnya. (Ydi) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dasyat, Bea Cukai Tembilahan Bakar Sejumlah Barang Ilegal, Rugikan Negara 3,1 Miliyar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar