Polsek Kuba Karimun Ringkus Tersangka Curat

Daftar Isi

    Foto: Tersangka inisial AA

    LancangKuning.Com, KARIMUN -  Polsek Kuba berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberataan (Curat). Tersangka inisal AA merupakan seorang buruh harian lepas, warga Bukit Senang Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

    Kapolsek Kuba AKP Eddy Suryanto menjelaskan, penangkapan AA berdasarkan laporan polisi LP-B/06/VII/2019/Kepri/Res.Tbk/Spk-Sek Kuba, tanggal 08 Juli 2019. Atas laporan itu Polisi langsung bergerak untuk melakukan penyidikan yang terjadi dilokasi.

    Tersangka AA diamankan di Bengkong Sadam Batam, Jumat pagi (19/7/2019) sekira pukul 08.30 WIB.  Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin cuci, satu unit TV, dan satu buah tabung Gas 12 Kg.

    "Korban Indariyati (57 tahun) seorang IRT, warga Bukit Senang RT 002, RW 002 Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat," ungkap Kapolsek.

    Sebelumnya, tersangka AA dan kawan-kawan melarikan dari wilayah Kundur Barat. Namun upaya penyidikan dan penangkapan berhasil dikembang sesuai keterangan korban.

    "Pelaku telah dibawa ke Polsek Kundur Utara Barat untuk proses penyidikan selanjutnya," pungkas. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polsek Kuba Karimun Ringkus Tersangka Curat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar