Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Sempena HUT ke-235, Warga Kota Pekanbaru Dapat Keringanan Bayar PBB

                                        Info Riau,Pekanbaru,Pemerintah 07 July 2019 Author : Ruzimah


                                        Foto: Kota Pekanbaru tampak dari udara

                                        LancangKuning.Com, PEKANBARU - Menyambut hari jadi Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota bakal memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak hanya mengurangi sanksi administratif, Pemko juga bakal melakukan penghapusan.

                                        Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pengurangan sanksi ini berlaku sejak tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019.

                                        "Jadi sebelum jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2019, kami dari Bapenda Pekanbaru mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru untuk segera membayarkan PBB agar terhindar dari sanksi administratif,"kata Zulhelmi Arifin.

                                        Pembayaran PBB ini dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.

                                        "Jadi masih bersempena dengan hari jadi Pekanbaru, kami akan memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Pekanbaru dengan memberikan penghapusan denda pajak tahun lalu selama satu bulan. Nah, berlakunya mulai dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019,"cakapnya.

                                        Masih dikatakan Ami, untuk syarat administrasi penghapusan PBB yakni masyarakat tinggal melampirkan bukti SPPT.

                                        "Persyaratannya, sayangi dan cintailah Kota Pekanbaru. Artinya dia (masyarakat), melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," sambungnya mengutip mediacenterriau.

                                        Untuk itu, mantan Camat Rumbai ini mengimbau agar masyarakat Pekanbaru taat membayarkan pajak. Hal ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

                                        "Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo tanggal 31 Agustus, agar masyarakat segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, ini semata mata untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," pungkasnya. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Sempena HUT ke-235 Warga Kota Pekanbaru Dapat Keringanan Bayar PBB
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • Ini lho Foto Pekanbaru Tempo Dulu
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota

                                        Beri penilaian untuk artikel Sempena HUT ke-235, Warga Kota Pekanbaru Dapat Keringanan Bayar PBB



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Pemko Tuntaskan Tunda Bayar di APBD Perubahan 2021
                                        Pemko Tuntaskan Tunda Bayar di APBD Perubahan 2021
                                        Pekanbaru27 September 2021
                                        Ini Kriteria ASN yang Dapat Keringanan Bayar Pinjaman dari BRK
                                        Ini Kriteria ASN yang Dapat Keringanan Bayar Pinjaman dari BRK
                                        Pekanbaru07 May 2020
                                        31 Desember, Keringanan Pembayaran 11 Jenis Pajak Berakhir
                                        31 Desember, Keringanan Pembayaran 11 Jenis Pajak Berakhir
                                        Pekanbaru21 December 2021
                                        Pemprov Riau Hapuskan Rp17 Miliar Denda Pajak 43.378 Kendaraan
                                        Pemprov Riau Hapuskan Rp17 Miliar Denda Pajak 43.378 Kendaraan
                                        Info Riau10 December 2021
                                        Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M
                                        Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M
                                        Pemerintah21 November 2018

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan