Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.Com, TAPSEL - Salah seorang personil Polres Kerangka Palas yang masih wilayah teritorial Polres Tapanuli Selatan , Brpida AHH, Rabu, 03 Juli 2019 sekira pukul 13.45 Wib.
Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di lokasi
Lingkungan II Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didepan pintu rumah milik masyarakat setempat.
Baca Juga: 5.956 Kepala Keluarga Padangsidimpun Terima Bansos Program PKH
Informasi yang diperoleh wartawan penangkapan ini bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Tapsel melakukan tugas penelusuran tindak pidana penyalahgunaan narkoba di seputaran lingkungan II Kelurahan Pasar Gunungtua Kabupaten Paluta.
“Saat di lokasi TKP, petugas melihat dan menghampiri keberadaan dua (2) orang lelaki mencurigakan tengah duduk di depan salah satu rumah warga,” ungkap Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasubbag Humas IPTU Alpian Sitepu, Jumat (5/7/2019).
Seterusnya kata Kasubbag Humas Tapsel, disaat petugas dekati posisi kedua terduga pelaku, salah satu diantaranya melarikan diri. Petugas pun hanya berhasil meringkus warga Perum Griya Sarina, Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tersebut.
Baca Juga: BMKG Deteksi 9 Titik Api di Riau, Siak Nihil
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan anggota Polri aktif dan disekitaran tempat ia bersama rekannya yang kabur duduk sebelumnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus timah rokok yang di dalamnya diduga berisi ganja seberat 0,47 gram,” sebut Alpian.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. (LKC/Rls)
Komentar