Jika Lakukan Pungutan Liar, Kepsek dan Guru Akan Diberhentikan

Daftar Isi

    Foto: Syamsuar

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat di Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk menindak tegas oknum guru ataupun kepala sekolah yang melakukan hal tak terpuji tersebut.

    "Saya sudah perintahkan kepala Disdik untuk menindak tegas oknum guru atau kepala sekolah yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa," kata Syamsuar kepada atau melansir dari CAKAPLAH.COM, Rabu (26/6/2019).

    "Pokoknya itu sudah kita tugaskan kepala Disdik untuk memberhentikan bawahannya kalau ada pungutan-pungutan yang tidak sepatutnya dan diluar aturan yang ada," tambahnya dengan tegas.

    Gubri Syamsuar mencontohkan sikap tegas yang harus diterima bagi guru dan kepala sekolah yang tidak sesuai aturan.

    "Contoh kasus semalam, saya mendapat laporan di SMAN 1 Tualang, Siak ada pungutan yang ini-itu. Saya sudah minta kepala Disdik untuk diberhentikan oknum seperti itu, dan itu sudah diberhentikan," bebernya.

    Sedangkan terkait uang pungutan komite, Syamsuar menyatakan, dirinya sudah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Disdik Riau untuk memasukkan anggaran kebutuhan sekolah.

    "Iya, saya sudah sampaikan ke TAPD dan Disdik agar terhadap kebutuhan sekolah dapat terpenuhi, sehingga tidak ada lagi dana komite harus dipungut dari orang tua anak," tukasnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jika Lakukan Pungutan Liar, Kepsek dan Guru Akan Diberhentikan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar