BMRB: Penghina Gubernur Riau Bisa Dipidanakan

Daftar Isi

    PEKANBARU-Penghinaan dan memaki Gubernur Riau Drs Syamsuar dengan kata-kata kasar oleh segelintir suporter PSPS Pekanbaru, Sabtu (22/6/2019) di Lapangan Kaharuddin Nasution,  saat PSPS kalah melawan PSMS, dikatakan Ketua DPP Bidang Hukum Advokasi dan Pergerakan BMRB (Barisan Muda Riau Bersatu), Dwi Agus Putra, S.H bisa dipidanakan.

    "Ucapan itu sungguh tak pantas, memaki-memaki Gubernur Riau dengan kata-kata kasar. Perbuatan ini jelas penghinaan terhadap kepala daerah dan melanggar pasal 316 KUHP. Dari video amatir yang beredar, penghinaan yang dilakukan segelintir suporter PSPS Pekanbaru ini sudah memenuhi unsur dan delik yang berlaku, " ujar laki-laki yang juga Ketua LBH Mizanul Adli Riau ini.

    Rikizaputra Ketua Umum Barisan Muda Riau Bersatu (BMRB), bahkan menilai aksi penghinaan yang dilakukan segelintir suporter PSPS Pekanbaru ada unsur politiknya, jika dilihat kondisi PSPS sekarang ini. "Bisa saja ini dilakukan ada unsur kepentingan politik didalamnya, jadi kita harus jeli dan teliti menilai kejadian ini," tambahnya.(rie)

     


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel BMRB: Penghina Gubernur Riau Bisa Dipidanakan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar