Pengusaha Kaya Kencani 25 Siswi SMP, Terancam Hukuman Mati

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.Com, China -- Seorang pengusaha kaya dan mucikari dijatuhi vonis hukuman mati.

    Pengusaha ini juga melakukan pelecehan seksual (merudapaksa) 25 siswi SMP lebih.

    Diketahui, seorang pengusaha merudapaksa puluhan gadis usia 14 tahun selama dua tahun lamanya.

    Dilansir Surya.co.id, kasus seorang pengusaha berhubungan intim dengan 25 siswi SMP terjadi di China.

    Sang pengusaha dieksekusi mati karena berdasarkan hukum di China.

    Vonis mati juga dijatuhkan pada seorang mucikari yang memasok gadis-gadis muda itu pada sang pengusaha.

    Pengusaha di China itu telah dieksekusi mati setelah terbukti bersalah memperkosa 25 gadis dalam dua tahun terakhir.

    Eksekusi terhadap Zhao Zhiyong merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan lebih dari 30 korban yang berusia muda di empat SMP Weishi County.

    Diwartakan South China Morning Post Rabu (5/6/2019), terdapat 14 bocah yang berusia di bawah 14 tahun yang menjadi korban dari pengusaha berusia 49 tahun itu, dikutip dari tribun-medan.com

    Pemberitahuan bahwa eksekusi telah dilaksanakan kepada mantan chairman Tianyuan Flour Products di Weishi County telah dipajang di Pengadilan Menengah Rakyat Kaifeng.

    Dalam persidangan, diketahui bahwa Zhao telah memaksa seorang perempuan dewasa bernama Li Na untuk menyediakan bocah kepadanya antara Juni 2015 hingga Januari 2017.

    Beberapa dari korban malah menjadi pemasok bocah lain kepada Zhao.

    Zhao Ziyong, pengusaha 49 tahun yang dieksekusi mati setelah terbukti memperkosa 25 gadis muda, dengan 14 korban di antaranya berusia di bawah 14 tahun.

    Kasusnya diketahui publik pada April 2017 setelah catatan berisi kejahatan itu bocor.

    Hanya sedikit yang diketahui dari perkembangan kasus itu hingga kantor berita Xinhua melaporkan Zhao disidang pada Oktober 2018 dan dijatuhi hukuman mati.

    Sementara suaminya Liu Hongyang yang bertindak sebagai sopir dan memperkosa beberapa korban mendapat hukuman 18 tahun penjara.

    Pria lain bernama Zhou Hexin yang dilaporkan sempat berhubungan intim dengan beberapa korban dijatuhi 12 tahun penjara.

    Kecuali Li Na, semua terdakwa mengajukan banding yang kemudian ditolak.

    Berhubungan intim dengan gadis di bawah usia 14 tahun masuk ke dalam kategori perkosaan dengan hukuman bervariasi mulai dari 10 tahun penjara hingga vonis mati.

    Profesor hukum Universitas Tsinghua Zhou Guangquan kepada People's Court News Januari lalu berkata, hukuman itu menunjukkan ketegasan negara dalam menindak kejahatan seksual.(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengusaha Kaya Kencani 25 Siswi SMP, Terancam Hukuman Mati
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar