Polres Karimun Musnakan 1 Kg Ganja dan 1029 Botol Miras

Daftar Isi

    Foto: Humas

    LancangKuning.Com, KARIMUN - Kepolisian Resor (Polres) Karimun, gelar Konferensi pers Pemusnahan 1 kilogram ganja yang merupakan barang bukti perkara atas nama tersangka, RA, warga Jalan Pertambangan, Tanjung Balai Karimun, sejalan dengan pemusnahan Miras sebanyak 1.029 botol merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H/2019, di Halaman Mapolres Karimun. Minggu (5/5/2019)

    Pemusnahan ganja tersebut dengan cara dibakar didepan tersangka, sedang Miras dengan cara di pecahkan, yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya SIK bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Karimun, Kompol Ahmad Soleh dan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, bea cukai, Kodim 0317/Karimun dan Lanal Tanjung Balai Karimun.

    Dijelaskan, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Pemusnahan ganja sebanyak 1 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka RA yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Toko Elektronik Cahaya di Jalan A Yani, Tanjung Balai Karimun pada Kamis (4/4) yang lalu.

    Menurut Kapolres, Pemusnahan barang bukti ganja tersebut, telah mendapat ketetapan dari kejaksaan melalui surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK-880/N.10.12/Epp.2/94/2019 tanggal 12 April 2019 tentang status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

    "Yang dimusnahkan sebanyak 935,8 gram, sisanya sebanyak 85 gram disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan," terang Kapolres.

    Kemudian, lanjutnya, dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 Polres Karimun juga memusnahkan sebanyak 1.029 botol minuman beralkohol yang disita dalam razia digelar sejak beberapa hari lalu, Minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan botol hingga hancur, secara simbolis.

    "Minuman beralkohol terdiri dari berbagai merek dengan kadar alkohol yang sangat tinggi, di atas 40 persen, seperti Black Jack, Anggur putih, Barbara, Mix Max dan Asoka yang kita musnahkan merupakan hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) yang kita laksanakan sejak dua hari lalu, dari Polsek-Polsek maupun Polres," ujarnya

    Dikatannya, Razia Miras digelar dalam upaya mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Karimun, khususnya bagi umat Islam yang akan menunaikan ibadah puasa.

    "Razia Miras, merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas penyakit masyarakat yang dipicu minum-minuman yang memabukkan dan beredar secara ilegal di tengah masyarakat," pungkasnya (Zubaidah/LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Karimun Musnakan 1 Kg Ganja dan 1029 Botol Miras
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar