Dishubkominfo Inhil : Jika ada anggota saya bermain, saya akan beri sanksi tegas

Daftar Isi

    TEMBILAHAN,  Lancang Kuning.Com -  Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan akan menindak tegas jika kedapataan anggota mereka yang bermainan dalam bentuk yang melanggar aturan hukum, seperti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha dan lain sebagainya di Tembilahan. 

    Hal demikian disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Darat, Armein diruang kerja beberapa waktu yang lalu. Selasa (5/7/16), "Sebelum Puasa saya sudah ingatkan kepada staf saya agar tidak memperlukan Dishubkominfo Inhil. Jangan ada yang bermain, apalagi meminta THR," ungkap Armein. 

    Sebab katanya, dalam pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah di jelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat negara tidak boleh menerima THR ataupun bentuk Parsel, karena PNS dan pejabat negara sudah mendapatkan THR dari pemerintah. 

    Armein menginginkan semua staf yang bekerja langsung dilapangan tidak tergiur dengan rayuan maut yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Dishubkominfo, tetaplah dalam koridor yang lurus. Ia juga menghimbau jika ada stafnya ataupun anggota Dishub yang meminta segera lapor ke kantor. 

    "Saya sudah ingatkan, kalau pun ada yang berani bermain. Siap-siap kita akan proses dan berikan sanksi serta hukuman," tambahnya. (Ydi) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dishubkominfo Inhil : Jika ada anggota saya bermain, saya akan beri sanksi tegas
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar