Tuduhan Kabar Bohong, Sejumlah Lembaga Survey Dilaporkan ke Bareskrim

Daftar Isi

    JAKARTA-Dituding telaj melakukan tindak pidaha kebohongan publik dan melanggar pasal 22 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sejumlah lembaga survey dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena telah mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019. Laporan ini dilakukan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH).

    Kuasa hukum KAMAKH, Pitra Romadoni menyebut alasan membuat laporan tak lain karena hasil quick count yang memenangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Padahal, menurutnya ribuan tempat pemungutan suara atau TPS memenangkan paslon nomor rut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

    "Karena hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita. Kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh,” kata Pitra di Bareskrim Polri, Kamis 18 April 2019 seperti dilaporkan viva.co.id.

     Beberapa lembaga survei dan konsultan yang dilaporkan adalah Indobarometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politica, Poltracking, Perludem, SMRC dan lembaga survei lain yang menampilkan hasil hitung cepat pemilihan presiden-wakil presiden 2019 di stasiun televisi. 

    Untuk itu, dirinya mendesak Bareskrim segera melakukan audit terhadap seluruh lembaga survei yang memenangkan laslon Jokowi-Ma’ruf. Kata dia, apabila berdasar hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti ternyata Prabowo-Sandi yang keluar sebagai pemenang, maka lembaga survei tadi harus bertanggung jawab atas yang mereka perbuat.(haz)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tuduhan Kabar Bohong, Sejumlah Lembaga Survey Dilaporkan ke Bareskrim
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar