17.5 Juta DPT yang Dilaporkan Bermasalah, Kata KPU Sesuai Aturan 

Daftar Isi

    JAKARTA-17,5 Juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan bermasalah, dikatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apa yang disangkakan itu tidaklah benar. KPU menyimpulkan 17,5 juta DPT itu wajar dan sesuai aturan yang ada.   

    "Data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil. Temuan lapangan menguatkan hal tersebut dari 1.604 sampel, 1.584 (98,75%) ter-verifikasi faktual ada orangnya. Sebanyak 20 sampel (1,25%) tidak ada orangnya/TMS (tidak memenuhi syarat) dan telah dicoret," kata komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019. 

    17,5 juta pemilih itu dinilai ganjil dan dilaporkan lantaran banyak pemilih yang lahir pada 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember. KPU langsung berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri untuk mengecek pemilih tersebut. 

    "Berkoordinasi dengan Dukcapil dan telah dijelaskan bahwa pencatatan administrasi kependudukan awal tahun 1970-an dan saat menggunakan SIMDUK sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, ditulis 31 Desember. Sejak berlakunya SIAK tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya, ditulis 1 Juli," ujarnya.

    Viryan mengatakan KPU juga sudah melakukan verifikasi faktual terkait DPT yang dilaporkan. Selain itu, KPU juga menggelar forum group discussion (FGD) bersama sejumlah ahli.

    "Verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap tiga kelompok data tersebut secara acak dan sederhana. Setiap KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan cara pengundian dihadiri perwakilan TKN 01, BPN 02, dan Bawaslu. Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih, sebanyak 1.405 (87,59%) ada dan data benar, 105 (6,55%) ada dan data diperbaiki, 74 (4,61%) ada dan data kependudukan belum cetak/hilang, 16 (1%) ada dan data tidak memenuhi syarat, 4 (0,25%) tidak ada dan data tidak memenuhi syarat," ujarnya.

    KPU juga menindaklanjuti soal laporan terkait data usia yang dianggap tidak wajar. Sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sudah dicoret.

    "Dugaan data pemilih usia unik (dianggap tidak wajar) sebanyak 325.257 pemilih (usia>90 tahun sebanyak 304.782 dan usia. Viryan menjelaskan KPU juga sudah melakukan sejumlah langkah terkait adanya data yang diduga invalid dan manipulatif. 

    "Data pemilih diduga invalid dan manipulatif telah selesai diverifikasi baik secara pengolahan data maupun secara faktual sebagai berikut: 1. Terdapat data yang valid dan data dari BPN 02 keliru mengelompokkan kolom. 2. Data diduga invalid dan manipulatif, pemilihnya ada namun terjadi kekeliruan dalam proses entry oleh jajaran KPU di lapangan, seperti entry data NKK di Majalengka dan Banyuwangi, dan telah diperbaiki," tutur Viryan.

    Selain itu, Viryan juga menjelaskan data ganda yang dilaporkan pada tanggal 1 Maret 2019 sebanyak 6.169.895 dugaan NIK ganda. Setelah dilakukan pengecekan by name by adress, KPU menemukan sebanyak 2.673.855 dengan NIK yang utuh. 

    Dari 2.673.855 data tersebut, data pemilih ganda hanya ditemukan sebanyak 137.743. Rinciannya sebanyak 74.464 terdaftar dalan DPTHP-2 dan 63.279 NIK tidak masuk dalam DPHTP-2.

    ""Data pemilih diduga mengalami kegandaan hanya sebanyak 137.743 dengan perincian 74,464 NIK ada dalam data kami DPTHP-2 dan 63.279 NIK tidak ada dalam DPTHP-2 yang ditetapkan oleh KPU," kata Viryan.

    Atas hal itu, Viryan mengatakan KPU sudah melakukan perbaikan data dan mencoret ratusan ribu pemilih.

    "Dari seluruh rangkaian proses yang kami lakukan, penyelesaian akhir di 34 Provinsi, KPU sudah melakukan perbaikan data sebanyak 944.164 pemilih dan pencoretan data sebanyak 470.331 pemillh," tuturnya.(haz/dtc) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 17.5 Juta DPT yang Dilaporkan Bermasalah, Kata KPU Sesuai Aturan 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar