Pemalsu Surat Menhut Ditahan Kajari Siak 

Daftar Isi


    SIAK-Direktur PT Duta Swakarta Indah,(DSI) Surantno Konadi, disangkakan melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa Keputusan MenteriKehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi. Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemerintah Kabupaten Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di desa Dayun.

    Akibatnya, laki-laki yang telah lama buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau ini ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau. Saat ini berkas Suratno Konadi telah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Siak. 

    "Kita terima tahap II dari Polda Riau, terhadap Suratno dilakukan penahanan 20 hari ke depan sampai 28 April nanti di Rumah Tahanan Kelas II B Siak ," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Zikrullah di Siak, Selasa sore.

    Dia mengatakan yang bersangkutan ditahan karena sebelumnya sudah menjadi daftar pencarian orang alias buronan Polda Riau. Pasalnya dalam duakali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai macam alasan.

    Hingga akhirnya Suratno menyerahkan diri ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Kejari Siak. Olehsebab itu, pihaknya menilai menilai suratno berpotensi untuk tidak kooperatif, selain juga agar proses penuntutan nanti berjalan dengan mudah.

    Kasus penipuan dilakukan Direktur PT DSI ini terjadi sekitar Agustus 2015 di Dayun yang lalu, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy. Selain Suratno juga ditetapkan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi, namun dia tidak ditahan.

    Zikrullah beralasan terhadap Teten tidak dilakukan penahanan karena selama proses pemeriksaan di polisi beliau kooperatif. Selanjutnya kedua pihak menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam kurun waktu 20 hari k depan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Benny Yanbert menambahkan bahwa keduanya sama-sama memberikan permohonan untuk tidak ditahan. Itu dari penasehat hukum dan pihak keluarga masing-masing.

    "Tapi permohonan Suratno dan pihak yang menjamin menurut penilaian kami tidak dapat meyakinkan. Yang Teten dapat meyakinkan statusnya lebih jelas yakni pegawai negeri," ungkapnya.(haz/ant) 
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemalsu Surat Menhut Ditahan Kajari Siak 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar