Tersandung Kasus Penipuan, Tokoh PA 212 Resmi Ditahan

Daftar Isi

    Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut ABM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Polda Metro Jaya resmi menetapkan tokoh Persaudaraan Alumni 212 berinsial ABM sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan visa jamaah haji.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4).

    Argo menuturkan pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan dari M Jamaludin pada 28 Juni 2018. Laporan itu diterima dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum.

    Ia menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka ABM menawarkan pengurusan visa haji kepada 27 orang jamaah Jamaludin. ABM dan Jamaludin kemudian bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi. Korban menyerahkan uang US$136.500 berikut 27 paspor kepada ABM untuk pengurusan visa haji furodah.

    Setelah tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan tidak ada kabar dari ABM. Korban kemudian meminta tolong kepada saksi atas nama syeikh AJ untuk menghubungi terlapor dan bertemu di rumah syekh AJ.

    Saat itu, dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar US$136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah.

    Namun nyatanya, ABM tak kunjung menyerahkan visa haji tersebut dan tidak mengakui telah menerima sejumlah uang dari korban.

    Argo menyampaikan setelah kasus itu dilaporkan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan.

    Setelahnya, sambung Argo, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

    "Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan (status) terlapor jadi tersangka," ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia.

    Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ABM pada Kamis (4/4) sekitar pukul 04.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi.

    "Kemudian yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka didampingi oleh lawyer pengacara staf dari Pak Egi Sudjana," ucap Argo.

    Pada Kamis (4/4) kemarin, ABM diketahui sempat dijenguk oleh rekannya yang juga pernah menjadi bagian Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Kapitra Ampera.

    Kapitra mengaku dirinya datang sebagai pribadi untuk memastikan bahwa ABM memang ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

    Selain itu, Kapitra mengakui dirinya dimintai oleh yang bersangkutan dan keluarganya untuk menjadi kuasa hukumnya, namun dia menolak karena sedang sibuk berkegiatan sebagai calon legislatif dari PDIP. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersandung Kasus Penipuan, Tokoh PA 212 Resmi Ditahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar