Daftar Isi

PEKANBARI-Setelah pelimpahan Tahap II dari Polres Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Universitas Riau. Keduanya, DR Zulfikar Jauhari dan Beni Johan.
"Kedua tersangka menjalani proses pelimpahan Tahap II, bersama barang buktinya. Keduanya kita tahan dan ditiipkan di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, Jumat (29/3/2019) di Pekanbaru.
DR Zulfikar Jauhari merupakan dosen di Universitas Riau dan juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Beni Johan pihak swasta, yang menjadi konsultan pengawas sekaligus perencana dalam pembangunan gedung pascasarjana Universitas Riau.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com. dalam perkara ini dikatakan Kasi Pidsus Yuriza, dalam perkara ini masih ada seorang tersangka lainnya.
Dia adalah Eki Ganafi, seorang PNS yang diketahui merupakan anggota Pokja dalam kegiatan tersebut.
Hanya saja, pemberkasannya belum lengkap. Berkasnya dikembalikan ke penyidik, karena masih ada petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi.
Selain 3 tersangka diatas, ada 2 tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Pembantu Dekan (PD) II, Heri Suryadi dan pihak kontraktor, Riswandi.
Keduanya telah menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UNRI tahun 2012 lalu ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang ditahun yang sama.
Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar. Saat itu, proses lelang diketahui gagal sampai 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Seharusnya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut.Diduga kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang disinyalir dipalsukan.
Dalam proses pengerjaannya pun, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen.(haz)







Komentar