Pembunuh Guru di Inhu Divonis 11 Tahun Penjara

Daftar Isi

    RENGAT-Terdakwa dalam kasus pembunugan Tardi (50) warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bernama Agus Tato oleh Majelis Hakim PN Rengat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. 

    Sidanh ini dipimpin Wakil Ketua PN Rengat Ali Sobirin SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota diantaranya Maharani Debora Manulang SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.


    "Terdakwa Agus Tato terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun pada sidang beberapa waktu yang lalu," ungkap Humas PN Rengat, Immanuel Putra Sirait SH.

    Dalam sidang ini, majelis hakim menghadirkan tujuh orang saksi, diantaranya Anisa, istri terdakwa Agus Tato.

    Saat sidang dimulai, sebelumnya majelis hakim meminta tujuh orang saksi hadir secara bersamaan dan majelis hakim langsung bertanya ke masing-masing saksi secara bergantian.

    Seperti keterangan Adris dihadapan majelis hakim, bahwa saksi mengetahui kejadian itu yang kebetulan berada di kafe milik terdakwa. "Istri terdakwa sempat menjerit minta tolong atas kejadian itu," sebutnya.

    Sedangkan keterangan saksi Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa mengetahui kejadian itu berawal saat melayani korban yang memesan minuman keras. 

    "Setelah minum, korban berencana mau pulang tetapi tidak bayar minuman yang sudah dipesan, saya langsung telpon suami," kata Annisa, sambil tertawa.

    Lanjut Annisa, Ketika terdakwa menanyakan tentang hutang korban, secara spontan korban menjawab ' kalau anda keberatan silahkan melapor kemana saja' ucap korban. Saat itu pula terdakwa terpancing dan langsung mencari parang hingga terjadi perkelahian antar keduanya. Korban tewas setelah parang mengenai sejumlah tubuh korban dan leher nyaris putus.(haz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pembunuh Guru di Inhu Divonis 11 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar