ASN Dilarang Ikut Kampanye Terbuka, Ketahuan Sanksi Menunggu  

Daftar Isi

    JAKARTA-Memasuki masa kampanye terbuka, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut serta mendukung salah satu paslon capres dan cawapres. Bahkan, ASN dilarang mengikuti seluruh tahapan kampanye. Peringatan ini datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

    Berangkat dari kondisi, Bawaslu akan memantau setiap ASN yang hadir dalam kampanye terbuka. Dikatakan anggota Bawaslu Rahmat Bagja aturan itu sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dia meminta seluruh ASN menaati peraturan itu.

    "Semua tahapan. ASN nggak boleh berpihak, ASN nggak boleh ikuti kampanye terbuka," ujarnya  di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

    Jika ada ASN yang melanggar aturan itu, sanksinya berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Nantinya, lanjut Bagja, yang menentukan sanksi adalah KASN.

    "(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam," tegasnya.

    Dia meminta para ASN lebih baik tidak datang ke kampanye terbuka. Selain itu, para ASN ini tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon di media sosial.

    "Pertama, nggak boleh datang kampanye. Kedua, menerima bahan kampanye boleh, terima bahan tapi nggak boleh kemudian dicatat. Ketiga, menunjukkan keberpihakan di medsos atau kepada publik. Keberpihakan ASN itu ada pada rumahnya saja," pungkasnya.(rdh/dtc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel ASN Dilarang Ikut Kampanye Terbuka, Ketahuan Sanksi Menunggu  
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar