Edarkan 1.365 Pil Ekstasi dan Etomidate, Dua Pria di Dumai Terancam Pidana Berat

Daftar Isi


    Ilustrasi

    DUMAI,Lancangkuning.com- Dua pria di Kota Dumai, Riau, berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24), terancam pidana berat setelah ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika. Keduanya diamankan bersama 1.365,5 butir pil diduga ekstasi dan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate.

    Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi," kata Fatikh, Senin (14/9/2026).

    Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana berat terhadap pihak yang melakukan peredaran gelap narkotika, termasuk narkotika golongan I.

    Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif sangkaan lainnya menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

    Ancaman pidana tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses hukum terhadap kedua tersangka. Perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Polisi kemudian mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi.

    Dari pemeriksaan terhadap AH, polisi memperoleh informasi bahwa barang diduga narkotika disimpan rekannya, MI, di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I.

    MI kemudian diamankan di kamar kos. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 983 butir diduga ekstasi merek Heineken, 281,5 butir pil berbentuk boneka, 84 butir berlogo Superman, serta satu butir berbentuk kerang. Polisi juga menemukan pil dengan logo Tengkorak, Brazil dan Tesla.

    Selain itu, diamankan 12 cartridge diduga etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

    Polisi turut menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif Methamphetamine, Amphetamine dan THC.

    Keduanya beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Edarkan 1.365 Pil Ekstasi dan Etomidate, Dua Pria di Dumai Terancam Pidana Berat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait