Sidang Perdana Yaqut: KPK Ungkap Dugaan Permainan Kuota Haji dan Kerugian Rp622 Miliar

Daftar Isi


    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menghadiri sidang perdana didampingi istri (ft:Antara)

    JAKARTA,lancangkuning.com — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023 dan 2024 mulai mengungkap konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan dugaan pengaturan kuota haji khusus hingga menimbulkan kerugian negara Rp622,09 miliar.

    Fakta tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut. Jaksa menyebut pengaturan kuota tambahan haji khusus 2024 dilakukan dengan pembagian 50 persen, tanpa didahului kajian teknis yang menjadi dasar penetapan kebijakan.

    Menurut jaksa, persoalan tidak berhenti pada pembagian kuota. Pengisian kuota haji khusus tambahan untuk keberangkatan 2023 dan 2024 juga disebut tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

    JPU Fahmi Idris menyatakan Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS.

    Dalam dakwaan, Yaqut disebut tidak bekerja sendiri. Jaksa mengaitkan perkara tersebut dengan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.

    Jaksa menyebut pengaturan tambahan kuota dilakukan untuk memenuhi permintaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

    Dari rangkaian perbuatan itu, JPU menghitung salah satu komponen kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang menurut jaksa seharusnya tidak mendapatkan kuota keberangkatan.

    Komponen lainnya berasal dari penerimaan penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

    Jaksa juga mengungkap dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Gus Alex disebut memperoleh US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta. Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$427.000 atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, serta US$48.000 atau sekitar Rp854,4 juta.

    KPK turut menyebut 313 PIHK memperoleh keuntungan yang ditaksir Rp478,17 miliar dalam perkara tersebut.

    Yaqut membantah atau mengakui seluruh dakwaan itu masih akan diuji dalam rangkaian persidangan. Pembuktian selanjutnya akan bergantung pada keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan pihak terdakwa.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sidang Perdana Yaqut: KPK Ungkap Dugaan Permainan Kuota Haji dan Kerugian Rp622 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait