Gunakan Ijazah Bermasalah untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara

Daftar Isi


    Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sn

    PELALAWAN,Lancangkuning.com-Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) kemarin.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Andri Simbolon. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum empat tahun penjara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    "Putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir," ujar Rezi.

    Dalam persidangan terungkap bahwa Sunardi menggunakan ijazah Paket C sebagai salah satu syarat administrasi saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 maupun Pemilu 2024. Sementara itu, ijazah jenjang SD dan SMP disebut sudah tidak dimiliki karena hilang.

    Permasalahan muncul setelah penyidik menemukan adanya perbedaan identitas pada ijazah Paket C dengan data kependudukan milik terdakwa. Pada dokumen ijazah tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sedangkan identitas resmi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menunjukkan nama Sunardi bin Mitro Samidi.

    Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, penyidik melakukan penelusuran ke lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah di Provinsi Lampung. Hasil pemeriksaan menyebutkan ijazah Paket C yang digunakan terdakwa telah dinyatakan batal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sejak Mei 2009.

    Meski telah dijatuhi hukuman, perkara ini masih berpeluang berlanjut ke tingkat berikutnya apabila terdakwa maupun jaksa memutuskan mengajukan upaya hukum setelah masa pikir-pikir berakhir.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gunakan Ijazah Bermasalah untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait