dprdpelalawa

Gunakan Ijazah Bermasalah untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Divonis 4 Tahun PenjaraGunakan Ijazah Bermasalah untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara
Ridha M HaztilpublishedAtSabtu, 11 Juli 2026
Gunakan Ijazah Bermasalah untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara

Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sn PELALAWAN,Lancangkuning.com-Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif. Putusan tersebut

Selengkapnya