Daftar Isi

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby memakai rompi oren KPK.
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada Rabu, 1 Juli 2026. Penahanan itu dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Sekitar pukul 15.43 WIB, Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diborgol. Diapit petugas, ia berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Di hadapan awak media, Suhardiman hanya menyampaikan pernyataan singkat. "Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya," ujarnya sebelum memasuki kendaraan tahanan.
Tak hanya Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Ketiganya mengenakan rompi tahanan oranye sebagai penanda status hukum mereka setelah penyidik merampungkan pemeriksaan awal.
Penahanan ini menjadi babak lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin, 29 Juni 2026. Saat operasi berlangsung, Suhardiman dan Zulkarnain tidak berada di lokasi sehingga keberadaan keduanya sempat menjadi tanda tanya. Penyidik bahkan mengimbau agar keduanya bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
Imbauan itu baru dipenuhi pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Suhardiman dan Zulkarnain mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan kedua pejabat tersebut diperiksa segera setelah tiba di kantor lembaga antirasuah. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Perkara yang diusut KPK berpusat pada dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Penyidik menduga terjadi transaksi yang berkaitan dengan penetapan pejabat pada posisi strategis tersebut.
Dalam OTT itu, KPK lebih dahulu mengamankan 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap sebelum akhirnya menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Dengan ditahannya Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, penyidikan memasuki tahap yang lebih mendalam. KPK kini menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jual beli jabatan yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.(rie)







Komentar