Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali menjadi perhatian dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam persidangan, dikutip dari cakaplah.com, Syahrial menjelaskan adanya dokumen yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mobil dinasnya saat penggeledahan pasca operasi tangkap tangan pada 3 November 2025.
Dokumen tersebut berisi data pejabat eselon III serta usulan jabatan di lingkungan Pemprov Riau. Menurut Syahrial, dokumen itu merupakan kumpulan permintaan berbagai pihak kepada gubernur terkait penempatan jabatan.
“Di dalamnya ada nama pejabat, jabatan saat ini, jabatan yang diinginkan, dan pihak yang mengusulkan,” ujar Syahrial di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mempertanyakan apakah usulan-usulan itu direalisasikan oleh Abdul Wahid.
Syahrial menegaskan usulan tersebut tidak dijalankan. Menurut dia, Abdul Wahid memilih menggunakan sistem manajemen talenta atau merit system dalam penataan ASN.
“Tidak terealisasi. Saat itu proses penataan eselon III dan IV menggunakan manajemen talenta. Gubernur memilih sistem itu sebagai dasar penempatan ASN,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem manajemen talenta sebenarnya bukan kebijakan baru. Namun, mekanisme tersebut kembali diperkuat untuk merespons banyaknya permintaan jabatan yang masuk ke pemerintah daerah.
Menurut Syahrial, penerapan merit system dimaksudkan agar promosi dan mutasi jabatan tidak lagi didasarkan pada kedekatan atau titipan tertentu.
“Kalau tidak menggunakan sistem itu, akan sulit menghadapi banyaknya permintaan jabatan. Karena itu dipakai manajemen talenta agar penempatan pejabat lebih objektif,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, penempatan ASN dilakukan berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan hasil pemetaan kinerja.
“Dengan manajemen talenta, kita bisa melihat kapasitas ASN sesuai kelompok jabatan. Jadi ada keyakinan orang yang tepat ditempatkan di posisi yang tepat,” kata Syahrial.
Penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai penerapan manajemen talenta menunjukkan komitmen kliennya dalam menjalankan birokrasi berbasis profesionalitas.
Menurut Kemal, sistem itu menjadi bukti bahwa Abdul Wahid tidak sembarangan melakukan mutasi jabatan ataupun menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
“Penempatan ASN dilakukan berdasarkan kompetensi dan merit system, bukan karena permintaan atau tekanan tertentu,” ujarnya.(rie)







Komentar