Pelarian di Jalur Tikus: 29 Pekerja Migran Indonesia diamankan Tim Polres Dumai

Daftar Isi


    Sebagian calon PMI yang diamankan saat hendak berangkat menuju Malaysia lewat jalur di Dumai.(ft:MCR)

    LANCANGKUNING.COM,Dumai-Dini hari di Dumai belum sepenuhnya terjaga ketika sebuah kendaraan melaju pelan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Udara masih lembap, jalanan lengang, namun kecurigaan telah lebih dulu bangun. Di balik gelap, aparat kepolisian bersiaga, menanti satu tanda yang tak kasatmata: pergerakan manusia yang diperdagangkan.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan itu dihentikan. Di dalamnya, sembilan orang berdesakan dalam ruang sempit—wajah-wajah lelah yang menyimpan harapan jauh dari kampung halaman. Mereka adalah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang hampir saja melintasi jalur “tikus” menuju nasib yang tak pasti.

    Operasi ini menjadi awal dari terbongkarnya satu mata rantai sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan Riau. Dari pengakuan sopir, polisi bergerak cepat menuju sebuah rumah penampungan di Batu Teritip. Di sanalah kenyataan yang lebih getir tersingkap: belasan orang lainnya menunggu giliran, menggantungkan hidup pada janji yang rapuh.

    Total 29 orang berhasil diamankan. Mereka bukan sekadar angka, melainkan cerita-cerita yang nyaris terhapus oleh tipu daya. Mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggalkan tanah kelahiran dengan keyakinan akan pekerjaan yang dijanjikan. Namun, yang mereka dapatkan hanyalah risiko—tanpa perlindungan hukum, tanpa jaminan keselamatan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menyebut pola ini bukan hal baru. Modusnya serupa: merekrut, menampung, lalu memberangkatkan secara non-prosedural. Di balik itu, ada biaya mahal yang harus dibayar—antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang—harga yang ironis untuk sebuah ketidakpastian.

    Polisi turut mengamankan tiga orang terduga pelaku, bersama barang bukti berupa kendaraan dan telepon genggam yang menjadi penghubung jaringan. Kini, mereka menjalani pemeriksaan intensif dan terancam jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

    Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji manis pekerjaan di luar negeri melalui jalur ilegal. Baginya, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan, tetapi peringatan.(rir)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pelarian di Jalur Tikus: 29 Pekerja Migran Indonesia diamankan Tim Polres Dumai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait