Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Bengkalis- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit di wilayah Desa Kuala Penaso, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/4/2026) malam, dua orang pria berinisial MSC (33) dan DP (33) diamankan saat diduga tengah menjalankan aksinya di area perkebunan milik perusahaan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas keamanan internal PT ADEI yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di dalam areal kebun pada malam hari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Polsek Pinggir dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit kendaraan jenis colt diesel yang mengangkut buah kelapa sawit dalam kondisi mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati indikasi bahwa muatan tersebut merupakan hasil penggelapan,” ujar Fahrian, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua pelaku diduga menggunakan modus dengan cara mengurangi sebagian muatan dari kendaraan pengangkut resmi milik perusahaan. Buah sawit tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain yang telah disiapkan sebelumnya, dengan tujuan untuk dikeluarkan secara ilegal dari area perkebunan.
Petugas langsung mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih satu ton,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp3.518.000. Kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja.(rie)







Komentar