Daftar Isi

Foto: Aksi damai sekaligus dialog bersama Kapolres Inhil dan jajaran terkait penyaluran BBM bersubsidi di daerah terpencil. (Dok. Hariadi)
Lancang Kuning, INHIL – Ratusan pelangsir minyak turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait tersendatnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Aksi ini juga dipicu oleh penetapan salah seorang pelangsir minyak asal Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, yakni Samsul Ahyar sebagai tersangka oleh Polres Inhil pada 6 April 2026. Ia disangkakan melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Menyikapi hal tersebut, para pelangsir BBM di Kabupaten Indragiri Hilir memilih menghentikan sementara aktivitas mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekhawatiran terhadap ancaman pidana yang dapat dikenakan jika tetap menjalankan aktivitas pelangsiran.
Padahal, menurut mereka, aktivitas tersebut selama ini dilakukan untuk membantu mendistribusikan BBM ke daerah-daerah terpencil yang belum memiliki pangkalan atau SPBU resmi.

Foto: para massa aksi berdoa serta makan bersama Kapolres dan jajaran setelah melakukan aksi damai.
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Bersama Masyarakat Kawal BBM (Gebrak BBM Inhil) kemudian menggelar aksi damai di dua lokasi, yakni di Mapolres Indragiri Hilir dan Kantor Bupati Inhil, Rabu pagi (15/4/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Aksi tersebut dikoordinir oleh Bung Rio, ia menyampaikan bahwa aksi ini berdasarkan fakta-fakta dilapangan atas keresahan dan ketakutan sejumlah pelangsir di Inhil setelah mengetahui penetapan tersangka seorang pelangsir.
"Oleh karena itu, kedatangan kami disini untuk meminta bapak-bapak menjelaskan kepada kami apakah ada solusi terkait pendistribusian BBM di daerah. Fakta hari ini tertulis, belum ada SPBU resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat di daerah terpencil," ujar Rio Kooordinator Lapangan 1.

Menanggapi hal itu, Kapolres Inhil menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memahami aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum terdapat dua prinsip utama yang menjadi pedoman.
“Pertama, hukum harus tetap ditegakkan, sebagaimana istilah ‘tegakkan hukum walaupun langit runtuh’. Kedua, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujarnya dihadapan massa aksi.
Kapolres juga membuka ruang koordinasi bagi pihak advokat dengan jajaran penyidik dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil guna mencari solusi terbaik selama tetap berada dalam koridor hukum.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, serta menyampaikan permohonan maaf apabila langkah penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya menimbulkan keresahan.
“Untuk jangka pendek, kami akan berpegang pada prinsip keselamatan rakyat. Ke depan, selama masyarakat tetap berada dalam koridor aturan undang-undang, kami akan mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat,” pungkas Kapolres. (LK/Har)







Komentar