JPU Tolak Pengalihan Tahanan Abdul Wahid, Hakim Pertimbangkan Permohonan

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan pengalihan status penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Jaksa menilai tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengubah jenis penahanan yang saat ini dijalani terdakwa.

    Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, JPU yang diwakili Meyer menyatakan kondisi kesehatan Abdul Wahid dalam keadaan baik. Karena itu, tidak ditemukan dasar yang mendesak untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan.

    “Abdul Wahid dalam keadaan sehat,” ujar Meyer di hadapan majelis hakim.

    JPU menegaskan, keputusan terkait perubahan status penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun, dari sisi penuntut, tidak terdapat urgensi hukum yang dapat mendukung permohonan tersebut.

    Selain itu, jaksa juga menanggapi perbandingan yang diajukan pihak terdakwa dengan perkara lain, termasuk kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Meyer, perbandingan tersebut tidak relevan.

    “Kasus ini tidak bisa dibandingkan, karena berbeda perkara dan berbeda penyidik,” kata Meyer.

    Dalam kesempatan yang sama, JPU juga menolak permohonan pemisahan berkas perkara atau spliting sidang antara Abdul Wahid dengan dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

    Menurut jaksa, pemeriksaan secara bersamaan justru lebih efektif dan tidak mengurangi hak para terdakwa dalam menyampaikan pembelaan. Pemisahan sidang, kata dia, berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam proses peradilan.

    “Jika sidang dipisah, JPU harus menghadirkan saksi yang sama berulang kali. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

    JPU memastikan bahwa seluruh hak terdakwa tetap dijamin dalam persidangan gabungan, termasuk hak untuk mengajukan keberatan, menghadirkan saksi, dan menyampaikan pembelaan.

    Menanggapi berbagai permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempelajari secara cermat seluruh argumentasi yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun penuntut umum.

    Hakim menegaskan, keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan peradilan, serta prinsip keadilan bagi semua pihak.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sembari menunggu putusan majelis hakim atas permohonan yang diajukan terdakwa.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel JPU Tolak Pengalihan Tahanan Abdul Wahid, Hakim Pertimbangkan Permohonan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar