Dakwaan Dipersoalkan, Abdul Wahid Sebut Ada Celah Narasi KPK

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melontarkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang dibangun KPK di ruang publik dan isi dakwaan resmi di persidangan.

    Pernyataan itu disampaikan Wahid seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026. Ia didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Syahab. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

    Dalam keterangannya, Wahid menggarisbawahi empat poin yang menurutnya janggal. Pertama, soal narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang disampaikan KPK dalam konferensi pers pada November 2025. Ia menilai istilah OTT itu membentuk kesan seolah dirinya telah tertangkap basah melakukan tindak pidana, padahal istilah tersebut tidak muncul dalam surat dakwaan.

    Kedua, ia menyoal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menerima uang Rp800 juta secara langsung. Menurut Wahid, klaim itu tidak tercantum dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim. “Narasi itu hilang dalam dakwaan,” ujarnya.

    Ketiga, Wahid juga membantah informasi bahwa dirinya menerima uang untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris. Ia mengaku mendengar langsung pernyataan tersebut saat konferensi pers KPK, namun lagi-lagi tidak ditemukan dalam dakwaan resmi.

    Keempat, ia mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi KPK. Menurut dia, istilah itu tidak jelas dan tidak dijelaskan dalam dakwaan. “Siapa yang dimaksud preman, itu tidak terang,” katanya.

    Wahid menilai perbedaan antara narasi awal dan dakwaan sebagai bentuk pembunuhan karakter. Ia menyebut opini publik telah dibentuk lebih dulu sebelum proses pembuktian di pengadilan berjalan. Selain itu, ia juga mengkritik cara penafsiran alat bukti oleh jaksa yang dinilainya subjektif dan tidak berbasis fakta.

    “Alat bukti harus terang dan logis, bukan tafsir yang dipaksakan,” ujarnya.

    Kemal Syahab menambahkan, dakwaan seharusnya disusun berdasarkan alat bukti yang sah, bukan opini yang berkembang di ruang publik. Ia juga menilai kliennya tidak tepat dijadikan pihak yang bertanggung jawab, karena dugaan pemerasan seharusnya diarahkan kepada pejabat di Dinas PUPR-PKPP.

    Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengadili perkara ini secara independen dan objektif, tanpa terpengaruh tekanan opini publik.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dakwaan Dipersoalkan, Abdul Wahid Sebut Ada Celah Narasi KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar