KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Operasi Kesembilan Sepanjang 2026

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Penangkapan tersebut menjadi operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tersebut.

    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

    Meski demikian, KPK belum merinci perkara yang menjerat Syamsul Auliya Rachman. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sepanjang 2026, KPK tercatat telah melakukan sembilan operasi tangkap tangan di berbagai daerah dan instansi pemerintah. OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi dalam operasi tangkap tangan kedua. Sehari kemudian, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

    Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    Operasi tangkap tangan berikutnya berlangsung pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.

    Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi barang tiruan atau barang KW. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

    Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT keenam terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya.

    Memasuki bulan Ramadan, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Pada 3 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

    Kemudian pada 10 Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT dan menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.

    Dengan penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, jumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini kembali bertambah. Lembaga antirasuah itu kini masih mendalami perkara tersebut sebelum mengumumkan secara resmi status hukum pihak-pihak yang terlibat.(Antara/rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Operasi Kesembilan Sepanjang 2026
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait