KPK Periksa Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Daftar Isi


    Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya saat mendatangi gedung KPK.

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya terkait mekanisme pengadaan proyek di lingkungan DJKA saat ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik meminta keterangan Budi Karya mengenai proses dan tata kelola pengadaan proyek yang berlangsung pada periode tersebut. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

    Menurut Budi, keterangan dari mantan menteri tersebut diperlukan untuk menelusuri bagaimana proses pengadaan proyek dijalankan serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak-pihak lain, termasuk mitra kerja Kementerian Perhubungan di parlemen.

    Kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, membenarkan bahwa kliennya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia menyatakan pemeriksaan itu merupakan bentuk kooperatif Budi Karya dalam membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

    “Kami memenuhi undangan tersebut,” ujar Tri singkat.

    Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Lembaga tersebut kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

    Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai daerah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang tersangka serta dua korporasi yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

    Sejumlah proyek yang menjadi objek penyidikan antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso di Jawa Tengah, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di wilayah Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan korupsi dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang jalur kereta api di wilayah Jawa dan Sumatera.

    KPK menduga dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut terjadi praktik pengaturan pemenang tender. Rekayasa diduga telah dilakukan sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu.

    Budi Karya sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 26 Juli 2023. KPK kembali memanggilnya pada Februari 2026, namun pemeriksaan sempat tertunda karena yang bersangkutan memiliki agenda lain. Pemeriksaan akhirnya terlaksana setelah penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan pada awal Maret 2026.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Periksa Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait