Dua Truk Kayu Ilegal Diamankan di Suaka Margasatwa Kerumutan, Dua Pelaku Ditangkap

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pelalawan-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengamankan dua unit truk yang mengangkut kayu olahan diduga ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku juga turut diamankan oleh petugas.

    Kepala BBKSDA Riau Supartono melalui Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis dini hari (5/3/2026). Penindakan berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan tim Resor Kerumutan Utara dan Resor Kerumutan Tengah menggunakan metode Smart Patrol di kawasan konservasi tersebut.

    Sekitar pukul 02.50 WIB, tim patroli pertama kali menemukan sebuah truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU yang sedang memuat kayu di wilayah Parit Mega. Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pelaku yang berada di lokasi langsung melarikan diri sehingga tidak sempat diamankan.

    Selang sekitar 25 menit kemudian, tepatnya pukul 03.15 WIB, tim patroli kembali menemukan satu unit truk lain, yakni Isuzu Giga bernomor polisi BM 9382 UN di kawasan Parit Pago. Saat itu petugas mendapati kendaraan tersebut juga membawa muatan kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan secara ilegal.

    Petugas sempat memberikan tembakan peringatan agar para pelaku menghentikan kendaraan dan tidak melarikan diri. Upaya tersebut berhasil menghentikan truk sehingga dua orang yang berada di dalam kendaraan dapat diamankan di lokasi kejadian.

    “Supir berinisial G dan kernet berinisial H berhasil diamankan petugas di lokasi,” ujar Laskar Jaya Permana, Sabtu (7/3/2026).

    Setelah diamankan, kedua truk beserta muatan kayu olahan tersebut langsung dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diserahkan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan di Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    BBKSDA Riau menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan kehutanan, terutama karena terjadi di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.

    Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Truk Kayu Ilegal Diamankan di Suaka Margasatwa Kerumutan, Dua Pelaku Ditangkap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar