Pemprov Riau Kebut Revisi Pergub Pajak Air Permukaan, Target Rampung Maret

Daftar Isi


    Ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggesa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Maret mendatang guna mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa progres revisi Pergub saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Beberapa perubahan substansi masih dibahas secara intensif bersama tim terkait.

    “Revisi Pergubnya memang masih ada beberapa perubahan. Kami juga baru saja menggelar rapat bersama Pak Sekda untuk membahas hal tersebut,” ujar Ninno, Sabtu.

    Ia menjelaskan, pihaknya menargetkan pekan depan draft revisi sudah diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi tersebut masih akan melalui tahapan review di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kami upayakan pekan depan sudah masuk tahap harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan bulan depan bisa selesai, karena setelah itu masih ada review lagi dari Kemendagri,” jelasnya.

    Selain revisi nilai dasar air, Bapenda Riau juga berencana mengkaji skema penetapan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Namun, untuk tahun ini wacana tersebut masih dalam tahap kajian agar memiliki landasan hukum dan perhitungan yang lebih kuat.

    “Untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit, tahun ini akan kami kaji terlebih dahulu supaya penerapannya lebih matang. Potensinya sangat besar, sehingga perlu kajian komprehensif,” tambah Ninno.

    Sebelumnya, Bapenda Riau telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya terkait penetapan nilai dasar air sebagai komponen utama penghitungan pajak.

    Dalam simulasi yang telah dilakukan bersama pimpinan, terdapat tiga opsi nilai dasar air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000. Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan pada 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga opsi tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang signifikan.

    Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Dengan nilai Rp1.200, potensi penerimaan diperkirakan sekitar Rp115 miliar. Sementara jika ditetapkan Rp1.000, proyeksi PAD berada di angka Rp96 miliar.

    “Dari hasil simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikan penerimaan sangat besar untuk mengoptimalkan PAD Riau,” pungkasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Kebut Revisi Pergub Pajak Air Permukaan, Target Rampung Maret
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait