Daftar Isi

LANCANGKUNINH.COM,Siak-Pemerintah Kabupaten Siak memastikan ribuan tenaga honorer non aparatur sipil negara (non ASN) yang tidak masuk dalam database tetap dapat bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan. Total terdapat 3.590 honorer non ASN yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kepastian tersebut merupakan hasil langkah intensif yang dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal menegaskan agar tidak ada honorer yang dirumahkan hanya karena persoalan administrasi dan regulasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan persoalan tenaga honorer non ASN sebenarnya terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia. Banyak pemerintah daerah memilih merumahkan tenaga honorer karena terbentur aturan dari pemerintah pusat.
“Masalah ini tidak hanya di Siak. Di banyak daerah, honorer sudah dirumahkan. Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencari solusi tanpa merumahkan. Bahkan beliau langsung berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Prof Zudan,” kata Mahadar, Ahad (18/1/2026).
Mahadar menjelaskan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB pada 2022 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang merekrut honorer baru. Namun di Kabupaten Siak, perekrutan honorer masih terjadi pada 2023, 2024, dan 2025 di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan data Pemkab Siak, jumlah honorer non ASN yang direkrut pada 2025 mencapai 838 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, terutama untuk tenaga kebersihan.
Menurut Mahadar, Bupati Siak memahami peran vital tenaga honorer dalam menjaga pelayanan dasar masyarakat. Banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai guru, tenaga kesehatan, petugas kebersihan, dan tenaga keamanan.
Setelah berkoordinasi dengan BKN, Pemkab Siak juga melakukan konsultasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh solusi sementara yang dinilai aman secara hukum. Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap menerbitkan surat keputusan honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing, dan gaji tetap dibayarkan selama masa transisi tiga bulan.
Sementara itu, solusi jangka panjang yang disepakati adalah melanjutkan hubungan kerja melalui skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang dinilai sebagai satu-satunya pola permanen sesuai ketentuan negara.
Sebagai langkah konkret, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang dipimpin Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD selama 19–21 Januari 2026. Pemkab juga meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Siak guna memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN agar mengikuti proses verifikasi dengan tertib. Jika ditemukan data yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah terpaksa melakukan pemutusan kontrak sesuai aturan pemerintah pusat.(rie)







Komentar