Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggelar operasi penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bertuah. Pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota—wilayah yang selama ini dikenal warga sebagai titik rawan transaksi narkoba.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Jacub Kamaru. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang kerap berlangsung di Gang Suri Tauladan. Informasi itu menyebutkan seorang pria bernama Rafi diduga menjadi bandar yang mengendalikan transaksi di kawasan yang dijuluki “kampung narkoba” tersebut.
Polisi bergerak cepat dengan tujuan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah padat penduduk itu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar. Mereka adalah Rafi (27), pengangguran asal Kecamatan Sukajadi; Burhan alias Dabur (38), buruh asal Kecamatan Senapelan; serta Riki (39), seorang sopir yang merupakan warga setempat. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda namun masih dalam satu kawasan.
Selain ketiga terduga pengedar, polisi juga mengamankan delapan orang lainnya yang berada di sekitar lokasi saat penggerebekan berlangsung. Delapan orang tersebut diduga sebagai pengguna narkotika dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan bermula saat tim opsnal mengamankan Riki di sebuah rumah di simpang Gang Suri Tauladan,” kata Jacub saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026. Penggeledahan terhadap Riki dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain yang menjadi target utama. Di rumah kedua, polisi menangkap Rafi dan Dabur. Dari hasil penggeledahan yang kembali disaksikan warga, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 2,11 gram. Selain itu, polisi menyita puluhan plastik klip kosong, sembilan kaca pirex, serta uang tunai Rp660 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam milik para tersangka, yakni ponsel Vivo milik Rafi, Realme milik Dabur, serta ponsel Samsung dan dompet milik Riki. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan komunikasi dan transaksi narkotika.
Menurut Jacub, dari hasil pemeriksaan sementara, Rafi mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Amek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. “Penyelidikan terhadap pemasok masih terus kami kembangkan,” ujarnya.(rie)







Komentar