Kampanye Anti Korupsi, Kejari Inhu Bekali Perangkat Desa dengan Edukasi Anti Korupsi

Daftar Isi


    Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan Penyuluhan Hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.



    Lancang Kuning, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan Penyuluhan Hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu.

    Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut diikuti 60 peserta yang merupakan perwakilan desa serta pengurus Bumdesma dan Bumdes se-Kabupaten Indragiri Hulu.

    Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang hadir. 

    "Korupsi adalah musuh bersama dan ancaman serius bagi pembangunan serta kemajuan bangsa. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan dapat berjalan optimal," ujar Kajari dalam sambutannya.

    Kejari menegaskan pentingnya peran masyarakat desa dalam menjaga integritas dan menolak segala bentuk praktik koruptif.

    Dalam kegiatan yang dikemas secara interaktif ini, materi bertema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat" disampaikan oleh Ricardo Siahaan, S.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Bidang Pidsus, serta Hamiko, SH MH selaku Kasi Intelijen Kejari Inhu.

    Fokus penyuluhan menitikberatkan pada pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan efektif, bersih, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Dalam kesempatan itu, narasumber juga mengingatkan sejarah peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang ditetapkan melalui Sidang Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003, bersamaan dengan lahirnya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006.

    Kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan Penyuluhan Hukum ini berakhir pada pukul 12.40 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif yang diakhiri dengan yel yel anti korupsi dan foto bersama. (LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kampanye Anti Korupsi, Kejari Inhu Bekali Perangkat Desa dengan Edukasi Anti Korupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait