Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan, 511,3 Gram Diamankan

Daftar Isi


    Foto: Pelaku pengedar narkotika jenis sabu 



    Lancang Kuning, INHIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 511,3 gram.

    Seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, mengenai aktivitas seorang pria bernama FR yang sering diduga melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi, S.E., M.H., dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.


    Setelah memastikan keberadaan target, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan dua warga.

    Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam plastik asoi merah berisi kotak bertuliskan Richeese Ahh. Di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

    1 unit handphone Vivo 1819 warna hitam merah lengkap dengan dua nomor IMEI dan kartu SIM,

    1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BM 6553 VZ.

    Tersangka yang diketahui bernama (MHD. F R alias F bin Z)(48), berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

    Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/77/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 29 November 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

    Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

    Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, dan penyelidikan lanjutan guna mengembangkan jaringan yang kemungkinan terlibat.

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H. S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi S.E. M.H menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

    Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. (LK/Rls) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan, 511,3 Gram Diamankan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait