Keadilan Restoratif Jadi Diskusi Apik di Seminar PERADI Pekanbaru

Daftar Isi


    Foto: Pengurus PERADI Pekanbaru bersama peserta undangan foto bersama



    Lancang Kuning, PEKANBARU -Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru, Riau melaksanakan Seminar Nasional dengan tema ' Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Indonesia' di Hotel Royal Asnof, Sabtu (29/11/2025). 

    Dalam kegiatan tersebut dihadirkan empat narasumber utama untuk menyampaikan untuk perspektif komprehensif mengenai penerapan keadilan restoratif di Indonesia. 

    Syophiadewi Marissa S.H, selaku Ketua pelaksana menuturkan bahwa pemateri sebagaimana dimaksud diatas yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Ketua Pengadilan Tinggi Riau, yang diwakili oleh YM Sukri Sulumi, S.H., M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yang diwakili oleh Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H, dan Kepala Kepolisian Daerah Riau, yang diwakili oleh Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.M.H.

    "Seminar ini merupakan bagian dari komitmen PERADI Pekanbaru untuk menghadirkan ruang edukasi dan kolaborasi bagi seluruh unsur penegak hukum," kata dia kepada lancangkuning.com, Senin (1/12/2025). 

    Ia menyebut bahwa restorative justice harus dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan rasa keadilan dan kedamaian.

    “Forum ini kami hadirkan sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman bersama. Dengan kolaborasi yang kuat, penerapan restorative justice dapat benar-benar menjadi instrumen pemulihan, keadilan untuk semua pihak,” pungkasnya.

    Dia menjelaskan, acara secara resmi dibuka oleh Koordinator Wilayah PERADI Riau–Sumbar–Kepri, Muharnis, S.H., M.H. Di mana beliau menegaskan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dan profesi advokat dalam memperkuat implementasi restorative justice di berbagai tingkatan penanganan perkara.

    “Restorative justice bukan hanya kebijakan alternatif, tetapi arah baru menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan. Sinergi aparat penegak hukum dan profesi advokat menjadi kunci agar paradigma ini mampu diterapkan secara konsisten,” ungkapnya. 

    Selain itu, kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi, diskusi interaktif, doorprize buku “ Anatomi KUHP’ untuk peserta serta penyerahan plakat penghargaan kepada para narasumber. 

    Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap pengembangan sistem peradilan yang lebih adaptif, inklusif, dan menekankan penyelesaian secara damai.

    Dengan terselenggaranya seminar ini, PERADI Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong peningkatan kualitas profesi advokat dan pembangunan hukum nasional yang lebih berkeadilan. (Dan/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Keadilan Restoratif Jadi Diskusi Apik di Seminar PERADI Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait