Daftar Isi

Foto: Dua pengedar narkoba yakni Azwar dan Ikhsan berikut puluhan paket sabu diamankan di Mapolres Inhu
Lancang Kuning, INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah yang digelar pada Senin, 24 November 2025, petugas berhasil menangkap dua pengedar beserta puluhan paket sabu dengan total berat kotor lebih dari 32 gram.
Informasi ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat. Operasi berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba, AIPTU Nopri, SH, melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Narkoba, IPTU Rifles Bagariang, SH., MH., yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil pendalaman mengarah pada seorang pria bernama AZWAR alias BUYUNG (30). Saat penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah dan tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan dua bungkus sabu, satu pak plastik pembungkus, timbangan digital, telepon genggam, tas selempang, serta sebuah sepeda yang diduga digunakan sebagai sarana operasional. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 17,30 gram, dan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.30 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di Pasir Kuala, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat. Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap IKHSAN SYAPUTRA alias ATAN (31), seorang karyawan swasta yang diduga telah lama menjadi pengedar sabu di daerah tersebut. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat membuang sebuah kotak permen yang ternyata berisi 23 bungkus sabu.
Polisi juga menemukan tas sandang berisi plastik pembungkus dan sendok pipet sebagai perlengkapan membagi narkotika. Dari pengungkapan kedua ini, total berat kotor sabu yang disita mencapai 14,81 gram.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar narkoba.
AIPTU Misran menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Inhu dalam merespons keresahan masyarakat yang mulai terganggu oleh maraknya peredaran narkoba di wilayah tepian Sungai Indragiri.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini menjadi sinyal tegas bagi jaringan pengedar narkoba bahwa Polres Inhu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran barang haram tersebut. (LK/SH)







Komentar