Daftar Isi

Foto: Welko Abudiman warga Dusun Pegegas diamankan Polres inhu bersama barang bukti jenis sabu
Lancang Kuning, INHU – Di balik rimbunnya kebun kelapa sawit Dusun Pegegas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), aktivitas mencurigakan yang kerap dikeluhkan warga akhirnya terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadikan kebun sawit sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Terduga pelaku diketahui bernama Welko Abudiman alias Welko (37), warga Dusun Pegegas, Kecamatan Seberida. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,82 gram, sejumlah plastik klip kosong, celana yang digunakan saat transaksi, serta uang tunai Rp334.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di area kebun sawit.
“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Berdasarkan laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Misran, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H. bersama Ps. Kanit I Aiptu Nopri, S.H., telah melakukan pemantauan intensif sejak Jumat (7/11/2025). Dari hasil penyelidikan, nama Welko muncul sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut. Begitu mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus sabu di genggaman tangan pelaku dan dua bungkus lainnya di saku celananya. Saat diinterogasi, Welko mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah beberapa kali menggunakan kebun sawit sebagai lokasi transaksi karena dianggap aman dan jauh dari pengawasan warga.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan tersangka.
Aiptu Misran menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar. Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan anak-anak kita. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan pendidikan dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Menurutnya, generasi muda merupakan aset bangsa yang harus dijaga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan di kebun sawit ini menjadi bukti bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lokasi terpencil. Berkat sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, satu lagi peredaran narkoba berhasil digagalkan.
Langkah cepat dan tegas Polres Inhu diharapkan mampu memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama.(LK/SH)







Komentar