Daftar Isi

Foto: Ketiga tersangka pemerkosaan anak dibawah umur saat diamankan di mapolres inhu
Lancang Kuning, INHU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini menggemparkan masyarakat karena para pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, bahkan salah satunya merupakan ayah tiri korban.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Inhu pada Minggu (9/11/2025) malam hingga Senin (10/11/2025) dini hari. Dari hasil penyelidikan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
“Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan masa depan generasi muda,” tegas Aiptu Misran, Senin (10/11/2025).
Korban yang masih berusia anak-anak saat ini telah mendapatkan pendampingan khusus dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak. Pendampingan dilakukan guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga serta memberikan rasa aman agar dapat pulih dari trauma.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah salah satu saksi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Korban mengaku telah mengalami tindakan pelecehan dan pemerkosaan oleh beberapa orang terduga pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pada tahun 2024 hingga Juli 2025, korban diduga mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya di rumah mereka yang berada di Kecamatan Rengat Barat. Pelaku diduga memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Selanjutnya, pada 17 Agustus 2025, korban kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pelaku berinisial KM di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah yang sama.
Terakhir, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, korban mengaku diperkosa oleh HM di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Rengat Barat.
Atas pengakuan korban tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu untuk ditindaklanjuti.
Aiptu Misran menegaskan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian menjunjung tinggi prinsip berita ramah anak dengan menjaga penuh kerahasiaan identitas korban.
“Kami melindungi identitas dan kehormatan korban. Yang utama bagi kami adalah pemulihan korban, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku,” ujarnya.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, tetangga, dan masyarakat sangat penting dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak-anak.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa perlindungan anak harus dimulai dari rumah. Anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutup Aiptu Misran.
Polres Inhu berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan lembaga sosial dan pemerhati anak guna mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu yang ramah dan aman bagi anak. (LK/SH)







Komentar